Korupsi merupakan salah satu persoalan serius dalam kehidupan bernegara. Dampaknya tidak terbatas pada kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pemenuhan hak masyarakat, mengganggu pelayanan publik, memperlebar ketimpangan sosial, dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi negara. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diarahkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga perlu memastikan bahwa aset yang diperoleh melalui tindak pidana dapat ditelusuri, diamankan, dan dikembalikan untuk kepentingan publik.
Di Indonesia, pemberantasan korupsi telah dilakukan melalui berbagai instrumen hukum. Namun, persoalan pengembalian aset hasil tindak pidana masih menjadi salah satu tantangan penting. Mekanisme yang selama ini tersedia memiliki keterkaitan erat dengan proses penegakan hukum pidana dan putusan pengadilan. Dalam kondisi tertentu, proses yang panjang dapat membuka ruang bagi aset hasil kejahatan untuk dialihkan, disamarkan, atau disembunyikan. Persoalan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar munculnya gagasan pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset tidak hanya dapat dibaca sebagai persoalan teknis hukum pidana. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih luas mengenai arah kebijakan negara, hubungan antara kekuasaan dan masyarakat, perlindungan hak milik, serta batas kewenangan negara dalam mengambil alih aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, pembahasannya menarik ditempatkan dalam perspektif fiqh siyasah, khususnya siyasah dusturiyah yang membicarakan tata kelola kekuasaan, ketatanegaraan, pembentukan peraturan, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Siyasah dusturiyah pada dasarnya tidak hanya melihat bagaimana sebuah aturan dibentuk, tetapi juga untuk apa kekuasaan tersebut digunakan. Kekuasaan dalam perspektif Islam bukanlah ruang bebas tanpa batas, melainkan amanah yang harus diarahkan kepada keadilan dan kemaslahatan. Dengan kerangka tersebut, politik hukum RUU Perampasan Aset dapat dianalisis melalui pertanyaan mendasar: apakah pembentukan dan penerapan aturan tersebut benar-benar diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, mencegah kemudaratan, sekaligus memberikan jaminan terhadap hak-hak individu?
Dalam fiqh siyasah, kewenangan pembentukan aturan dapat dikaitkan dengan konsep al-sultah al-tasyri‘iyyah, yakni kewenangan legislatif untuk menetapkan aturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat. Dalam sistem ketatanegaraan modern, kewenangan tersebut dijalankan melalui lembaga-lembaga negara yang memiliki legitimasi konstitusional untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Secara konseptual, fungsi tersebut memiliki titik temu dengan gagasan ahl al-halli wa al-‘aqd, yaitu pihak-pihak yang memiliki peran dalam menentukan kebijakan publik dan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Namun, analogi tersebut tidak berarti bahwa struktur ketatanegaraan modern identik dengan konsep politik Islam klasik. Keduanya berada dalam konteks historis dan institusional yang berbeda. Titik relevansinya terletak pada prinsip bahwa kewenangan publik harus dijalankan melalui mekanisme yang sah dan ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
Karena itu, kewenangan pemerintah dan lembaga legislatif dalam membentuk RUU Perampasan Aset tidak dapat dilepaskan dari prinsip amanah. Kekuasaan legislasi bukan sekadar kemampuan menetapkan norma, melainkan tanggung jawab untuk menghasilkan aturan yang adil, bermanfaat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Prinsip tersebut tercermin dalam kaidah fikih:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan atau tindakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan.”
Kaidah ini memberikan dasar normatif bahwa setiap kebijakan publik harus memiliki orientasi kemaslahatan. Dalam persoalan RUU Perampasan Aset, kemaslahatan tersebut dapat berupa perlindungan terhadap keuangan negara, pemulihan aset hasil tindak pidana, penguatan pemberantasan korupsi, dan perlindungan kepentingan masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, politik hukum perampasan aset tidak semestinya berhenti pada pertanyaan mengenai seberapa luas kewenangan negara mengambil alih harta, tetapi juga harus menjawab untuk kepentingan apa kewenangan tersebut diberikan dan bagaimana kewenangan itu dikendalikan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.
Salah satu konsep penting dalam fiqh siyasah adalah maslahah. Kebijakan negara dapat dibenarkan sepanjang memiliki tujuan yang mendatangkan kemanfaatan dan mencegah kerusakan bagi masyarakat. Prinsip tersebut dapat dirumuskan melalui gagasan jalb al-masalih wa dar’ al-mafasid, yaitu menarik kemaslahatan dan menolak kemudaratan.
Dalam persoalan korupsi, kemudaratan yang ditimbulkan tidak hanya berupa berkurangnya keuangan negara. Korupsi dapat mengurangi kemampuan negara menyediakan pelayanan publik, mengganggu pembangunan, merusak tata kelola pemerintahan, dan menimbulkan ketidakadilan ketika sumber daya yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dikuasai secara melawan hukum.
Atas dasar itu, pengembalian aset hasil tindak pidana memiliki dimensi kemaslahatan yang kuat. Aset yang berhasil dipulihkan dapat dikembalikan kepada negara untuk mendukung kepentingan publik. Namun, kemaslahatan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang adil. Tujuan yang baik tidak dengan sendirinya membenarkan setiap cara yang digunakan untuk mencapainya.
Hal tersebut dapat dikaitkan dengan kaidah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kemudaratan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”
Kaidah tersebut dapat digunakan untuk memahami bahwa negara memiliki kepentingan untuk mencegah agar aset yang berasal dari tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Namun, pada saat yang sama, upaya mencegah kemudaratan baru tidak boleh dilakukan dengan menciptakan ketidakadilan terhadap pihak yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Di sinilah letak pentingnya keseimbangan dalam politik hukum perampasan aset. Negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk memulihkan aset, tetapi efektivitas tersebut harus berjalan bersama kepastian hukum, prosedur yang dapat diuji, dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang beritikad baik.
Kaidah lain yang relevan adalah:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
Korupsi merupakan bentuk kemudaratan karena harta atau sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik diperoleh atau dikuasai melalui cara yang melanggar hukum. Pengembalian aset menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi dampak tersebut. Dengan demikian, perampasan aset tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai tindakan mengambil harta, tetapi sebagai mekanisme pemulihan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana.
Meski memiliki tujuan pemberantasan korupsi, kewenangan perampasan aset tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan. Negara memang memiliki kewenangan untuk melindungi kepentingan publik, tetapi kewenangan tersebut tetap memiliki batas. Harta seseorang tidak dapat begitu saja dirampas hanya berdasarkan dugaan tanpa mekanisme hukum yang memberikan ruang untuk pembuktian dan perlindungan terhadap hak pihak yang berkepentingan.
Dalam perspektif fiqh siyasah, keadilan merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan kekuasaan. Kekuasaan yang digunakan untuk mencapai kemaslahatan tetap harus dijalankan melalui prinsip keadilan. Karena itu, desain hukum perampasan aset perlu memastikan adanya mekanisme yang mampu membedakan antara aset yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana dan aset yang diperoleh secara sah.
Persoalan tersebut menjadi penting karena terdapat potensi ketegangan antara dua kepentingan. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mencegah pelaku menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatan. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara berlebihan dan tidak menghilangkan hak kepemilikan secara sewenang-wenang.
Kaidah:
الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
“Setiap perkara bergantung pada tujuannya.”
dapat menjadi salah satu prinsip untuk melihat persoalan tersebut. Tujuan utama perampasan aset bukanlah mengambil harta seseorang semata, melainkan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, mengurangi kerugian negara, serta melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, tujuan tersebut harus tercermin dalam substansi norma, prosedur pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan negara.
Dengan demikian, efektivitas tidak boleh dipertentangkan secara sederhana dengan perlindungan hak. Keduanya justru perlu ditempatkan sebagai dua unsur yang saling melengkapi. Pemberantasan korupsi membutuhkan kewenangan yang efektif, sedangkan negara hukum membutuhkan pembatasan agar kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor keadilan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah proses pembentukan peraturan. Dalam fiqh siyasah, masyarakat bukan semata-mata objek kekuasaan, melainkan bagian dari kehidupan politik dan ketatanegaraan. Kebijakan yang menyangkut kepentingan publik idealnya mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks pembentukan RUU Perampasan Aset, prinsip tersebut dapat diterjemahkan melalui proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat perlu memperoleh ruang untuk mengetahui substansi aturan, memberikan masukan, menyampaikan keberatan, serta memahami konsekuensi penerapannya.
Partisipasi publik juga memiliki arti penting dalam membangun legitimasi hukum. Sebuah undang-undang tidak hanya membutuhkan legitimasi formal karena telah dibentuk melalui prosedur konstitusional, tetapi juga membutuhkan legitimasi sosial yang tumbuh dari keterbukaan dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukannya.
Dalam perspektif siyasah dusturiyah, proses tersebut sejalan dengan gagasan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Legislasi tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi perlu diarahkan kepada kemaslahatan substantif.
Politik Hukum dan Kepentingan Publik. Politik hukum RUU Perampasan Aset dapat dipahami sebagai upaya negara membangun instrumen hukum yang mampu menjawab persoalan penguasaan dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Dari perspektif fiqh siyasah, keberadaan instrumen tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan kepentingan publik, selama pembentukannya dan penerapannya berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, serta kepastian hukum.
Perspektif fiqh siyasah tidak memberikan legitimasi tanpa batas terhadap tindakan negara. Sebaliknya, perspektif tersebut memberikan kerangka untuk menilai bagaimana kekuasaan seharusnya digunakan. Prinsip tasarruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manutun bi al-maslahah menegaskan orientasi kemaslahatan; al-darar yuzal memberikan dasar bagi penghilangan kemudaratan; sedangkan dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih mengingatkan pentingnya mencegah dampak buruk yang lebih besar.
Ketiga prinsip tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dan pemulihan aset merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap masyarakat. Namun, tujuan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak. Perampasan aset yang efektif bukanlah perampasan yang paling luas, melainkan mekanisme yang mampu memulihkan aset hasil tindak pidana dengan tetap menjaga batas-batas kewenangan negara.
Dengan kerangka demikian, RUU Perampasan Aset dapat ditempatkan sebagai bagian dari politik hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan. Negara tidak hanya dituntut menghukum pelaku, tetapi juga memastikan agar hasil kejahatan tidak terus dinikmati dan pada akhirnya dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif fiqh siyasah, ukuran utama kebijakan tersebut bukan hanya terletak pada keberadaan aturan, melainkan pada tujuan, proses, dan dampaknya. Kekuasaan legislasi merupakan amanah; kemaslahatan merupakan orientasinya; keadilan menjadi batasnya; dan perlindungan masyarakat menjadi salah satu tujuan akhirnya. Di titik inilah politik hukum perampasan aset memperoleh relevansinya sebagai bagian dari ikhtiar membangun tata kelola negara yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Oleh: Ahmad Dani Maula Mustofa










