Kekuasaan pada dasarnya hadir untuk mengatur kehidupan bersama, menjaga ketertiban, dan memastikan kepentingan masyarakat dapat dilayani dengan baik. Melalui kekuasaan, pemerintah memiliki kewenangan mengelola berbagai urusan publik, mulai dari pelayanan masyarakat, pendidikan, kesehatan, pembangunan, hingga pengelolaan keuangan negara. Namun, kewenangan dapat kehilangan tujuan ketika jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai jalan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
Persoalan tersebut terlihat dalam berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Dalam Laporan Tahunan 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejumlah kepala daerah yang terjerat perkara korupsi, termasuk beberapa kepala daerah yang baru dilantik pada Februari 2025. KPK juga menyoroti adanya relasi antara kekuasaan, pembiayaan politik, keluarga, loyalitas personal, dan jaringan di sekitar pemegang jabatan yang dapat menjadi bagian dari ekosistem korupsi.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan pengambilan atau penyalahgunaan harta negara. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar tentang bagaimana kekuasaan dipahami dan dijalankan. Jabatan yang semestinya digunakan untuk mengurus kepentingan masyarakat dapat bergeser menjadi sarana memperluas kepentingan pribadi. Pada titik inilah korupsi menjadi relevan untuk dibaca melalui perspektif fikih siyasah.
Dalam khazanah fikih siyasah, pemerintahan tidak hanya berbicara tentang siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga mengenai tujuan dan tanggung jawab kekuasaan tersebut. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menyatakan:
الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا
“Imamah ditempatkan sebagai pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.”
Rumusan tersebut merupakan salah satu definisi penting al-Mawardi mengenai fungsi kepemimpinan. Kekuasaan, dalam kerangka tersebut, tidak diposisikan sebagai privilese tanpa batas. Ia merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab terhadap keteraturan kehidupan masyarakat dan kepentingan umum.
Gagasan tersebut semakin jelas melalui kaidah fikih yang sangat dikenal dalam pembahasan siyasah:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Tindakan atau kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Kaidah ini memberikan batas moral sekaligus hukum terhadap penggunaan kewenangan. Pemimpin tidak dapat memperlakukan jabatan semata-mata berdasarkan kepentingan pribadi, sebab setiap kebijakan yang menyangkut masyarakat harus memiliki orientasi kemaslahatan. Kekuasaan memperoleh legitimasi moral ketika diarahkan untuk menghadirkan manfaat dan mencegah kemudaratan.
Dalam konteks korupsi, prinsip tersebut menjadi sangat penting. Ketika pejabat menggunakan kewenangan untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompok, terjadi pergeseran orientasi dari kepentingan publik menuju kepentingan tertentu. Anggaran yang seharusnya mendukung pendidikan, kesehatan, pembangunan, pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat kehilangan fungsi kemaslahatannya ketika disalahgunakan.
Dengan demikian, korupsi tidak hanya dapat dipahami sebagai persoalan harta yang diambil secara tidak sah. Ia juga merupakan penyimpangan terhadap tujuan kekuasaan. Yang diselewengkan bukan hanya uang publik, melainkan amanah yang melekat pada jabatan.
Al-Qur’an memberikan dasar yang kuat mengenai kewajiban menjaga amanah dan menegakkan keadilan. Allah Swt. berfirman:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa’: 58)
Amanah dan keadilan dalam ayat tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan penyelenggaraan pemerintahan. Jabatan publik merupakan amanah karena di dalamnya terdapat kewenangan untuk mengambil keputusan yang berdampak terhadap kehidupan banyak orang. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat padanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Ibn Taymiyyah dalam As-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyyah terhadap prinsip amanah dan keadilan dalam pengelolaan urusan masyarakat. Kekuasaan tidak cukup hanya menghasilkan ketertiban administratif, tetapi juga harus menjaga hak masyarakat dan menghindarkan mereka dari tindakan yang merugikan.
Pembahasan tentang kemaslahatan juga dapat ditemukan dalam pemikiran Izzuddin bin Abd as-Salam melalui Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam. Dalam kerangka maslahat dan mafsadat, suatu tindakan dinilai dari manfaat dan mudarat yang ditimbulkannya bagi manusia. Perspektif ini membantu melihat bahwa penyalahgunaan jabatan memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada nilai materi yang dikorupsi.
Ketika anggaran publik diselewengkan, kerugiannya dapat menjalar ke berbagai sektor. Program pelayanan masyarakat dapat terganggu, pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, fasilitas publik tidak terpenuhi, dan masyarakat kehilangan hak yang semestinya mereka terima. Dengan kata lain, keuntungan yang dinikmati oleh segelintir orang dapat berhadapan dengan kemudaratan yang ditanggung masyarakat secara lebih luas.
Atas dasar itu, pemberantasan korupsi dalam perspektif fikih siyasah tidak cukup dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan menjadi bagian penting dari menjaga amanah kekuasaan. Transparansi anggaran, pengawasan, keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta penguatan integritas aparatur merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kewenangan agar tetap berada dalam koridor kemaslahatan. Pendekatan tersebut juga sejalan dengan strategi pemberantasan korupsi KPK yang mencakup penindakan sekaligus upaya pencegahan dan pembenahan sistem.
Pada akhirnya, persoalan korupsi dalam perspektif fikih siyasah membawa kembali pembahasan kepada makna dasar sebuah kekuasaan: untuk siapa kekuasaan dijalankan? Ketika jabatan diberikan untuk mengurus kepentingan masyarakat, maka kewenangan semestinya diarahkan kepada kemaslahatan, bukan dijadikan sarana memperkaya diri atau membangun kepentingan kelompok.
Kaidah تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ mengingatkan bahwa kekuasaan selalu memiliki keterikatan dengan kepentingan rakyat. Jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Ketika amanah dijaga, kekuasaan dapat menjadi sarana menghadirkan keadilan dan kemanfaatan. Ketika amanah diselewengkan, kekuasaan justru dapat berubah menjadi sumber kemudaratan.
Dengan demikian, korupsi tidak hanya menyangkut harta publik yang disalahgunakan. Lebih jauh, korupsi merupakan persoalan amanah kekuasaan: ketika kewenangan yang seharusnya dipergunakan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat justru diarahkan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kelompok.
Penulis: Halimatus Sa’diyah










