Ma'had Aly Nurul Qarnain
Selamat datang di Ma'had Aly Nurul Qarnain, Jember

Welcome to Univet University. It was founded in 1966, and Univet University has grown into one of the leading institutions of higher education.

Quick Contact:
Follow Us:

Welcome to Univet University. It was founded in 1966, and Univet University has grown into one of the leading institutions of higher education.

Quick Contact:
Follow Us:

Korupsi sebagai Pengkhianatan terhadap Amanah Kekuasaan: Kritik Fiqih Siyasah atas Tanggung Jawab Pemimpin dan Kemaslahatan Rakyat

bnr-arrow-1-1.png

Korupsi merupakan salah satu persoalan serius dalam kehidupan bernegara karena dampaknya tidak terbatas pada kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, merusak kualitas pelayanan publik, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika seseorang yang memperoleh amanah untuk mengelola kepentingan publik justru menggunakan kewenangan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, fungsi pemerintahan sebagai pelayan masyarakat mengalami penyimpangan. Korupsi dengan demikian tidak hanya menjadi persoalan hukum dan administrasi negara, tetapi juga persoalan etika kekuasaan.

Dalam Islam, kekuasaan memiliki hubungan erat dengan konsep amanah dan tanggung jawab. Pemimpin tidak ditempatkan sebagai pemilik mutlak kekuasaan, melainkan sebagai pihak yang memperoleh mandat untuk mengelola urusan masyarakat secara adil. Persoalan tersebut dapat dikaji melalui fiqih siyasah, yaitu kajian hukum Islam yang membahas pemerintahan, kekuasaan, hubungan antara pemimpin dan rakyat, serta kebijakan yang diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan. Dalam kerangka tersebut, kekuasaan tidak seharusnya menjadi instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi, tetapi sarana untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pemerintahan, pemimpin dan pejabat publik memperoleh kewenangan untuk melaksanakan tugas tertentu demi kepentingan masyarakat. Kewenangan tersebut pada hakikatnya merupakan amanah. Al-Qur’an menegaskan prinsip ini dalam QS. An-Nisa’ ayat 58:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Ayat tersebut mempertemukan dua prinsip fundamental dalam penyelenggaraan kekuasaan, yaitu amanah dan keadilan. Amanah menuntut agar kewenangan diberikan dan digunakan sesuai dengan tujuan yang semestinya, sedangkan keadilan mengharuskan keputusan dan kebijakan tidak diarahkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam konteks korupsi, penyalahgunaan jabatan dan sumber daya publik menunjukkan adanya penyimpangan dari kedua prinsip tersebut.

Al-Qur’an juga memberikan peringatan agar manusia tidak mengkhianati amanah sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Anfal ayat 27. Dalam konteks pemerintahan, amanah dapat mencakup jabatan, kewenangan, anggaran, aset negara, serta kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, korupsi dapat dipahami bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap peraturan negara, tetapi juga sebagai pengkhianatan terhadap amanah yang memiliki dimensi moral dan keagamaan.

Fiqih siyasah menempatkan kepemimpinan sebagai tanggung jawab yang harus diarahkan kepada kepentingan masyarakat. Kekuasaan tidak dipahami sebagai hak istimewa untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan. Prinsip tersebut sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.

Prinsip pertanggungjawaban tersebut menjadi semakin penting ketika pemimpin memiliki kewenangan terhadap sumber daya publik. Pengelolaan anggaran negara, pengadaan barang dan jasa, pemberian izin, distribusi bantuan, maupun penetapan kebijakan seharusnya dilakukan secara transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ketika kewenangan tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi, terjadi perubahan fungsi kekuasaan dari pelayanan publik menjadi instrumen kepentingan privat.

Dalam kerangka fiqih siyasah, pemimpin juga berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan (mafsadah) dalam pemerintahan. Korupsi dapat menghasilkan kerusakan karena mengganggu distribusi sumber daya, mengurangi kualitas pelayanan publik, dan menciptakan ketidakadilan. Masyarakat yang seharusnya memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan administrasi dapat menjadi pihak yang paling dirugikan. Karena itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan dalam menjaga tata pemerintahan yang adil.

Kemaslahatan merupakan salah satu konsep penting dalam fiqih siyasah. Kebijakan pemerintahan pada dasarnya harus menghasilkan manfaat dan mencegah kerugian bagi masyarakat. Prinsip tersebut memiliki keterkaitan erat dengan maqashid al-syari‘ah, khususnya perlindungan terhadap harta (hifz al-mal), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), agama (hifz al-din), dan keturunan (hifz al-nasl).

Korupsi dapat mengancam berbagai dimensi kemaslahatan tersebut. Korupsi anggaran pendidikan, misalnya, dapat mengurangi kualitas fasilitas dan akses pendidikan. Penyalahgunaan anggaran kesehatan dapat menghambat masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, sedangkan korupsi dalam pembangunan infrastruktur dapat menyebabkan fasilitas publik tidak tersedia atau tidak memiliki kualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, dampak korupsi tidak berhenti pada hilangnya sejumlah dana, tetapi dapat berkembang menjadi kerusakan sosial yang lebih luas.

Korupsi juga dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Ketika masyarakat melihat adanya penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya, legitimasi moral pemerintahan dapat mengalami penurunan. Dari sudut pandang kemaslahatan, kondisi tersebut merupakan persoalan serius karena pemerintahan seharusnya menghadirkan rasa aman, keadilan, dan pelayanan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Korupsi pada praktiknya memiliki hubungan erat dengan penyalahgunaan kekuasaan. Jabatan memberikan akses terhadap sumber daya dan kewenangan yang tidak dimiliki oleh masyarakat umum. Tanpa integritas, transparansi, dan mekanisme pengawasan, kewenangan tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Prinsip fiqih siyasah menegaskan bahwa kekuasaan harus dijalankan berdasarkan amanah dan keadilan. Dalam konteks pemerintahan modern, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui transparansi anggaran, pengawasan lembaga negara, keterbukaan informasi publik, checks and balances, penegakan hukum yang adil, serta partisipasi masyarakat. Instrumen tersebut merupakan mekanisme kelembagaan yang dapat membatasi peluang penyalahgunaan kekuasaan sekaligus memperkuat pertanggungjawaban publik.

Masyarakat juga memiliki posisi penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Partisipasi publik memungkinkan masyarakat menyampaikan kritik, mengawasi penggunaan anggaran, dan melaporkan dugaan penyimpangan. Dengan demikian, pemerintahan yang berintegritas tidak hanya bergantung pada moral individual pemimpin, tetapi juga membutuhkan sistem yang mampu mencegah, mendeteksi, dan menindak penyalahgunaan kekuasaan.

Korupsi dalam kajian fiqih siyasah dapat dipahami sebagai persoalan yang menyentuh amanah, keadilan, tanggung jawab kepemimpinan, dan kemaslahatan rakyat. Kekuasaan dalam Islam bukanlah sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi, melainkan amanah yang harus digunakan untuk melayani dan melindungi kepentingan masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan prinsip amanah dan keadilan sekaligus berpotensi menimbulkan mafsadah bagi masyarakat.

Pemberantasan korupsi karena itu tidak cukup hanya melalui penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan penguatan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Prinsip amanah, keadilan, tanggung jawab, transparansi, dan kemaslahatan dalam fiqih siyasah dapat menjadi landasan etis dalam membangun pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan publik. Dengan demikian, kritik fiqih siyasah terhadap korupsi tidak berhenti pada penilaian terhadap tindakan individu, tetapi juga menempatkan tata kelola kekuasaan sebagai bagian penting dari upaya menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan masyarakat.

Oleh: Afghan Mushoffa al Makki

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *