Pajak merupakan sumber penerimaan negara penting untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan berbagai kebutuhan masyarakat. Namun, persoalan pajak tidak hanya tentang kewajiban masyarakat, tetapi juga bagaimana negara mengelola dana yang berasal dari rakyat. Pada Juli 2026, perdebatan publik mengenai pajak dan pemberantasan korupsi kembali muncul ketika beberapa pihak mengatakan bahwa jika pemerintah tidak mampu memberantas korupsi, masyarakat dapat menolak membayar pajak. Perdebatan tersebut berkembang menjadi persoalan mengenai amanah kekuasaan, kewajiban rakyat, dan pengelolaan harta publik.
Dalam perspektif fikih siyasah, hubungan antara pemerintah dan rakyat dibangun atas dasar amanah dan kemaslahatan, bukan hanya kewenangan dan kewajiban hukum. Pemerintah memiliki kewenangan mengatur berbagai urusan masyarakat, sedangkan rakyat berkewajiban menaati kebijakan selama tidak bertentangan dengan syariat. Dalam waktu yang sama, pemerintah berkewajiban menggunakan kewenangannya secara adil dan mengelola harta publik untuk kepentingan masyarakat.
Prinsip utama dalam fikih siyasah adalah bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan. Kaidah fikih menyebutkan:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَىٰ الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya: “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan”
Kaidah ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukanlah hak mutlak yang dapat digunakan sesuai kehendak penguasa. Setiap kebijakan pemerintah harus memiliki tujuan yang dibenarkan syariat, terutama dalam menjaga kepentingan masyarakat. Dalam konteks pajak, pemungutan dana dapat dibenarkan jika terdapat kebutuhan publik nyata dan penggunaannya diarahkan untuk kemaslahatan umum. Sebaliknya, jika penerimaan negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tujuan kemaslahatan tersebut menjadi rusak.
Dalam fikih siyasah klasik, Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan berbagai sumber penerimaan negara dan tata kelola harta yang berkaitan dengan kepentingan umat.
Pengelolaan keuangan negara tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga hak masyarakat dan memenuhi kebutuhan umum. Harta yang berada di bawah penguasaan pemerintah pada hakikatnya bukan milik pribadi penguasa, melainkan amanah yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.
Konsep amanah tersebut memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
إنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).
Ayat tersebut memberikan dua prinsip penting dalam pemerintahan, yaitu amanah dan keadilan. Pemerintah harus menjalankan kekuasaan secara amanah dan menetapkan kebijakan berdasarkan keadilan. Dalam konteks pajak, negara berkewajiban mengelola penerimaan masyarakat secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, korupsi dalam pengelolaan keuangan publik bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi pengkhianatan amanah. Ketika dana masyarakat diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya negara sebagai institusi, tetapi masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat. Pembangunan terhambat, pelayanan publik menurun, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah rusak. Pemberantasan korupsi bukan hanya penegakan hukum setelah tindak pidana terjadi, tetapi kewajiban pemerintah untuk menjaga kemaslahatan masyarakat.
Namun, persoalan ini tidak serta-merta membuat masyarakat bebas dari kewajiban membayar pajak. Jika pajak telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum berlaku, rakyat tetap memiliki kewajiban untuk mematuhinya. Ketaatan kepada pemerintah memiliki batas, selama kebijakan tidak mengandung kemaksiatan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Artinya: “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai selama tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan. Apabila diperintahkan melakukan kemaksiatan, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.”
Hadis ini menunjukkan bahwa hubungan rakyat dan pemerintah bukan ketaatan tanpa batas. Namun, kritik terhadap pemerintah harus dilakukan secara bertanggung jawab. Adanya korupsi oleh sebagian pejabat tidak menghilangkan seluruh kewajiban masyarakat terhadap negara. Jika setiap kesalahan pemerintah dijadikan alasan meninggalkan kewajiban publik, yang muncul adalah kerusakan lebih luas.
Dalam konteks ini, kaidah fikih:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya: “Menolak kemudaratan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Kaidah ini dapat digunakan sebagai dasar untuk memahami pentingnya pencegahan korupsi dalam pengelolaan pajak. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan dana sebelum kerugian masyarakat terjadi. Transparansi anggaran, pengawasan publik, penegakan hukum, dan akuntabilitas pejabat merupakan bagian dari upaya mencegah mafsadah.
Pajak menunjukkan hubungan timbal balik antara kewajiban rakyat dan pemerintah. Rakyat memberikan kontribusi melalui pajak, sedangkan negara berkewajiban mengembalikan manfaatnya melalui pelayanan publik dan pembangunan. Hubungan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial yang harus dijalankan proporsional. Negara tidak boleh hanya menuntut kepatuhan, tetapi harus menunjukkan bahwa kepatuhan tersebut diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam konteks Indonesia saat ini, prinsip tersebut semakin penting karena penerimaan negara harus dikelola untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Bahkan kebijakan pemerintah tahun 2026 menempatkan penguatan tata kelola, transparansi, serta kualitas kebijakan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2026, misalnya, mengatur pengukuran kualitas kebijakan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas kebijakan pada instansi pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pemerintahan tidak cukup hanya diukur dari banyaknya kebijakan yang dibuat, tetapi juga dari kualitas proses dan dampaknya terhadap masyarakat.
Kesimpulannya, pajak dan korupsi dalam perspektif fikih siyasah harus dilihat secara seimbang. Masyarakat berkewajiban memenuhi kewajiban publik sah, sementara pemerintah berkewajiban mengelola penerimaan secara amanah. Tidak tepat jika korupsi dijadikan alasan menghilangkan kewajiban masyarakat, tetapi juga tidak tepat menggunakan kewajiban pajak untuk membenarkan lemahnya pengawasan terhadap pemerintah. Pajak dapat dipahami sebagai instrumen kebijakan publik yang diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat. Keabsahan dan kebermanfaatannya bergantung pada bagaimana dana dikelola dan digunakan. Negara harus memastikan setiap penerimaan dari rakyat kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, perlindungan, dan kesejahteraan.
Karena itu, persoalan pajak dan korupsi pada hakikatnya merupakan persoalan amanah kekuasaan. Rakyat dituntut untuk menjalankan kewajiban publik secara bertanggung jawab, sedangkan pemerintah dituntut untuk mengelola amanah tersebut secara adil dan transparan. Apabila kedua pihak menjalankan tanggung jawabnya, maka pajak dapat menjadi instrumen kemaslahatan. Sebaliknya, apabila kewajiban rakyat tidak diimbangi dengan amanah pemerintah, maka kepercayaan publik akan melemah dan tujuan kemaslahatan negara sulit diwujudkan. Dalam kerangka fikih siyasah, pemerintahan yang baik bukan hanya pemerintahan yang mampu menarik penerimaan negara, tetapi pemerintahan yang mampu mengelola penerimaan tersebut dengan amanah untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat.
Oleh: Bunga










