Bencana alam merupakan peristiwa yang dapat mengancam kehidupan manusia, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian material dan sosial. Dalam kondisi tersebut, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan dana bencana harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan korban.
Kasus korupsi dana bencana merupakan persoalan serius karena dapat mengurangi efektivitas bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan pemulihan kehidupan masyarakat. Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan korban yang berada dalam situasi rentan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan pentingnya pendanaan penanggulangan bencana serta pengelolaan bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif Islam, penyalahgunaan dana bencana bukan sekadar pelanggaran administratif atau hukum positif, melainkan juga persoalan moral dan keagamaan. Islam menempatkan amanah, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat sebagai prinsip penting dalam kehidupan sosial. Dengan demikian, persoalan korupsi dana bencana BNPB perlu dianalisis melalui perspektif fikih Islam dan maqāṣid al-syarī‘ah agar terlihat dampaknya terhadap hak-hak korban serta tujuan perlindungan kehidupan manusia.
Secara umum, korupsi dapat dipahami sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Dalam khazanah fikih Islam, perilaku tersebut dapat dikaitkan dengan konsep ghulūl, yaitu pengkhianatan atau pengambilan harta yang dipercayakan kepada seseorang secara tidak benar. Al-Qur’an, dalam Surah Ali ‘Imran ayat 161, menegaskan bahwa tidak patut bagi seorang nabi melakukan ghulūl. Ayat ini memberikan dasar moral bahwa pengkhianatan terhadap harta yang menjadi amanah merupakan perbuatan tercela.
Selain itu, Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58 bahwa amanah harus disampaikan kepada pihak yang berhak dan keputusan harus ditetapkan secara adil. Prinsip tersebut relevan dengan pengelolaan dana bencana karena dana yang berada dalam kewenangan pejabat atau pengelola bukanlah milik pribadi, melainkan sumber daya yang harus digunakan sesuai tujuan dan hak penerimanya.
Dari sudut pandang fikih, pengambilan atau pengalihan dana bantuan untuk kepentingan pribadi secara tidak sah bertentangan dengan prinsip amanah dan keadilan. Dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan korban tidak boleh dimanfaatkan demi keuntungan individu maupun kelompok. Perbuatan tersebut juga dapat menimbulkan kewajiban untuk mengembalikan hak yang diambil dan mempertanggungjawabkan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan kesalahan pidana terhadap orang tertentu tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang sah.
Maqāṣid al-syarī‘ah merupakan tujuan-tujuan syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Dalam pembahasan klasik, tujuan pokok syariat meliputi perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Korupsi dana bencana bertentangan dengan beberapa tujuan tersebut.
Pertama, perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Dana bencana digunakan untuk mendukung keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar korban. Apabila dana diselewengkan, bantuan dapat terlambat atau berkurang sehingga meningkatkan risiko kelaparan, penyakit, dan penderitaan. Dengan demikian, korupsi berpotensi mengancam keselamatan manusia, terutama kelompok rentan.
Kedua, perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Dana penanggulangan bencana merupakan sumber daya yang harus dijaga dari penyalahgunaan. Korupsi merusak hak masyarakat atas penggunaan dana secara benar, mengurangi manfaat anggaran publik, dan menghambat pemulihan ekonomi korban. Oleh sebab itu, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan merupakan bagian penting dari upaya menjaga harta.
Ketiga, perlindungan agama dan moral (ḥifẓ al-dīn). Penyalahgunaan amanah bertentangan dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan yang diajarkan Islam. Perbuatan tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik serta melemahkan penerapan nilai-nilai agama dalam kehidupan sosial.
Berdasarkan analisis tersebut, korupsi dana bencana tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan kerugian materi. Tindakan ini juga menghambat tercapainya kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah). Penanganannya perlu dilakukan melalui penegakan hukum yang adil, pengawasan independen, keterbukaan informasi anggaran, pemeriksaan distribusi bantuan, dan perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan.
Kasus korupsi dana bencana BNPB merupakan persoalan yang serius apabila terjadi karena dapat menghambat pemenuhan hak korban dan memperburuk dampak bencana. Dalam perspektif fikih Islam, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan, dan larangan mengambil harta secara tidak sah. Sementara itu, perspektif maqāṣid al-syarī‘ah menunjukkan bahwa korupsi mengancam perlindungan jiwa, harta, dan nilai-nilai agama. Oleh karena itu, pengelolaan dana bencana harus dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, dan tepat sasaran. Integritas pengelola, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa dana bencana benar-benar digunakan bagi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
Oleh: Abdullah Fakih










