Ma'had Aly Nurul Qarnain
Selamat datang di Ma'had Aly Nurul Qarnain, Jember

Welcome to Univet University. It was founded in 1966, and Univet University has grown into one of the leading institutions of higher education.

Quick Contact:
Follow Us:

Welcome to Univet University. It was founded in 1966, and Univet University has grown into one of the leading institutions of higher education.

Quick Contact:
Follow Us:

Melampaui Penanggulangan Karhutla: Rekonstruksi Politik Ekologis Berbasis Siyasah Syar’iyyah

bnr-arrow-1-1.png

Lahan gambut merupakan ekosistem vital yang berfungsi sebagai penyimpan karbon utama sekaligus pengatur tata air. Kerusakan dan kebakaran lahan gambut di Indonesia umumnya dipicu oleh ekspansi industri, pengeringan lahan, serta lemahnya penegakan hukum. Artikel ini menganalisis perlindungan lahan gambut melalui pendekatan Siyasah Syar’iyyah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan lahan gambut bukan sekadar kewajiban teknis-ekologis, melainkan amanah politik ketatanegaraan (Siyasah Dusturiyah) dan ekologis. Integrasi prinsip Siyasah Syar’iyyah menuntut negara (waliyyul amri) untuk melarang alih fungsi lahan gambut dalam skala masif, menindak tegas kejahatan ekologis berbasis fasad fi al-ardh, serta menerapkan tata kelola lahan berorientasi maslahah ‘ammah.

Lahan gambut mencakup sebagian besar wilayah basah Indonesia, terutama di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Secara ekologis, gambut yang sehat berfungsi menahan banjir, menjaga keanekaragaman hayati, dan menyimpan cadangan karbon global. Namun, ketika lahan gambut dikeringkan melalui pembuatan kanalisasi untuk perkebunan monokultur, gambut kehilangan kelembabannya, teroksidasi, dan berubah menjadi bahan bakar yang sangat mudah terbakar. Kebakaran di lahan gambut adalah penyumbang terbesar kabut asap dan Karhutla lintas batas.

Dalam tradisi hukum politik Islam, negara memiliki kewajiban konstitusional dan religius untuk mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan publik dan kelestarian alam. Siyasah Syar’iyyah—yakni kebijakan tata kelola negara yang berlandaskan pada tujuan syariat (Maqashid Syariah)—memberikan kerangka filosofis dan yuridis untuk merespons krisis ekologis ini.

Dalam Fikih Siyasah, perlindungan lingkungan hidup dikenal sebagai Siyasah al-Bi’ah. Pendekatan ini menempatkan kelestarian alam sebagai bagian tak terpisahkan dari Maqashid Syariah. Paradigma ini dibangun di atas beberapa prinsip utama, diantaranya adalah prinsip Hifz al-Bi’ah (Menjaga Lingkungan). Para ulama kontemporer memasukkan perlindungan ekologi sebagai elemen krusial untuk menopang Hifzh al-Nafs (menjaga jiwa) dan Hifzh al-Mal (menjaga harta/perekonomian nasional). Kemudian terkait kebijakan pemerintah, pemimpin harus memegang teguh prinsip kemaslahatan umum, sebagaimana yang terdapat dalam sebuah kaidah fikih:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

Artinya: “Tindakan dan Kebijakan pemerintah atas rakyat harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan umum.”

Dan kaidah lain yang berbunyi:

لا ضرر ولا ضرار

Artinya: ”Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”

Pengeringan dan pembakaran lahan gambut yang berdampak fatal bagi kesehatan mayoritas warga adalah bentuk bahaya (dharar) yang wajib dihilangkan oleh negara.

Secara metodologis, Sadd al-Dzari’ah diartikan oleh para ahli usul fikih sebagai tindakan hukum untuk menutup atau melarang suatu perbuatan yang pada dasarnya tampak mubah, namun secara statistik atau fakta dapat dipastikan mengarahkan kepada kerusakan (mafsadah) yang jauh lebih besar. Dalam konteks Siyasah Syar’iyyah, Sadd al-Dzari’ah bertransformasi menjadi instrumen kebijakan publik yang berfokus pada manajemen risiko ekologis dan mitigasi bencana sejak dini. Penerapan prinsip ini pada perlindungan lahan gambut memiliki urgensi yang sangat mendalam, mengingat karakteristik fisik tanah gambut yang sangat rentan terhadap perubahan struktur air.

Aktivitas kanalisasi atau pembuatan parit drainase oleh perusahaan perkebunan monokultur pada dasarnya ditujukan untuk mengeringkan tanah agar dapat ditanami. Namun, dalam kerangka Sadd al-Dzari’ah, pembuatan kanal tersebut merupakan pemicu atau perantara paling berbahaya yang mengubah sifat alami gambut dari spons penahan air menjadi kawasan rawan bakar. Meskipun pembuatan kanal dipandang memberi keuntungan ekonomi jangka pendek bagi pemegang izin konsesi, akibat fatal berupa pengeringan gambut mendalam terbukti secara ilmiah memicu bencana Karhutla yang berulang. Berdasarkan kaidah

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

bahwa menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil manfaat, pemerintah wajib melarang secara mutlak praktik kanalisasi pada kawasan gambut.

Integrasi Siyasah Syar’iyyah tidak berhenti pada aspek pencegahan saja, melainkan mencakup penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Pengrusakan dan pembakaran lahan gambut yang sengaja dilakukan demi efisiensi biaya pembukaan lahan dapat dikategorikan sebagai tindakan Fasad fi al-Ardh (perusakan di muka bumi). Melalui fungsi pengawasan publik dan lembaga peradilan negara memiliki kewajiban untuk menjatuhkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana yang berat kepada korporasi maupun perorangan tanpa tebang pilih. Prinsip pertanggungjawaban ganti rugi wajib dibebankan kepada pihak pengelola lahan guna membiayai restorasi gambut yang telah rusak.

Di samping itu, sejarah politik Islam mengenalkan konsep Hima, yaitu penetapan suatu kawasan sebagai area konservasi yang dilindungi negara dan dilarang untuk dialihfungsikan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dalam konteks tata kelola modern, kawasan ekosistem gambut terutama kubah gambut nasional harus ditetapkannya sebagai Hima Ekologis Negara. Penguasaan lahan gambut secara berlebihan oleh oligarki industri yang berujung pada kerusakan alam merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip pembagian sumber daya alam yang adil dalam Fikih Siyasah.

Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip Siyasah Syar’iyyah menawarkan transformasi paradigma yang mendasar dalam perlindungan lahan gambut di Indonesia. Tata kelola lahan tidak boleh lagi didasarkan pada cara pandang eksploitatif yang mengejar keuntungan finansial jangka pendek, melainkan harus dikembalikan pada hakikat kepemimpinan sebagai amanah pelayanan publik (Maslahah ‘Ammah). Melalui pendekatan Sadd al-Dzari’ah yang tegas, moratorium izin konsesi, pelarangan kanalisasi, serta penegakan hukum yang adil terhadap pelaku kejahatan ekologis, negara dapat menjalankan perannya secara penuh dalam melindungi kehidupan warga negara sekaligus merawat kelestarian ekosistem gambut demi generasi mendatang.

Oleh: Sitti Rohmatul Meilina

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *