Ma'had Aly Nurul Qarnain
Selamat datang di Ma'had Aly Nurul Qarnain, Jember

Welcome to Univet University. It was founded in 1966, and Univet University has grown into one of the leading institutions of higher education.

Quick Contact:
Follow Us:

Welcome to Univet University. It was founded in 1966, and Univet University has grown into one of the leading institutions of higher education.

Quick Contact:
Follow Us:

Kekuasaan, Amanah, dan Keadilan: Fondasi Etika Politik dalam Fikih Siyasah

bnr-arrow-1-1.png

Kepemimpinan dalam Islam bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan sebuah amanah dan beban tanggung jawab (mas’uliyyah). Artikel ini mengkaji makna substantif dari hadis shahih riwayat Ibn Umar mengenai konsep ra’in (pemimpin) dan mas’ul (akuntabilitas) dalam perspektif Fikih Siyasah. Artikel ini menyimpulkan bahwa kepemimpinan politik merupakan bentuk akad/kontrak sosial yang mewajibkan akuntabilitas moral, administratif, dan publik demi terwujudnya kemaslahatan bersama (maslahah ammah).

Dalam diskursus Fikih Siyasah, kekuasaan politik dan jabatan publik bukanlah tujuan akhir (ghayah), melainkan sarana (wasilah) untuk menegakkan keadilan dan mengelola kemaslahatan rakyat. Prinsip utama Fikih Siyasah menegaskan bahwa tindakan serta kebijakan seorang pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyatnya, hal ini sesuai dengan kaidah fikih:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

 Salah satu fondasi teologis terpenting yang melandasi filosofi kepemimpinan dan akuntabilitas dalam Islam adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA:

حَدَّثَنَا اللَّيْثُ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ : عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ: « أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: ” Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang penguasa (al-amir) yang memimpin manusia adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya; seorang laki-laki adalah pemimpin atas anggota keluarganya dan ia bertanggung jawab atas mereka; seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya dan ia bertanggung jawab atas mereka; dan seorang hamba sahaya adalah pengawas atas harta tuannya dan ia bertanggung jawab atasnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Secara kebahasaan, kata Al-Ra’i berasal dari kata ra’a-yar’a yang berarti menggembalakan, menjaga, memelihara, dan melindungi. Imam al-Khattabi menyatakan bahwa seorang ra’i tidak hanya sekadar mengawasi, tetapi juga bertugas memastikan hal yang dipimpinnya terhindar dari bahaya serta terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Sementara itu, kata Mas’ul meniscayakan adanya pertanggungjawaban (accountability). Konstruksi kalimat ini memberikan dua pemaknaan penting:

  1. Prinsip Universalitas: Kata Kullukum (setiap kalian) menunjukkan bahwa kepemimpinan bersifat hirarkis dan universal, dimulai dari tataran individu, domestik, hingga tataran publik (al-amir).
  2. Akuntabilitas Dua Dimensi: Pertanggungjawaban tidak hanya bersifat eskatologis (di hadapan Allah SWT di akhirat), tetapi juga mencakup akuntabilitas sosiologis-politik (di hadapan publik dan lembaga hukum di dunia).

Dalam perspektif Fikih Siyasah Dusturiyah (Politik Ketatanegaraan), pengangkatan seorang penguasa atau pejabat (Al-Amir) merupakan bentuk akad (‘aqd al-imamah). Penguasa tidak memiliki hak absolut atas rakyatnya. Hadis di atas secara tegas memposisikan pemimpin bukan sebagai pemilik kekuasaan, melainkan sebagai pemegang amanah pemeliharaan. Oleh karena itu, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) merupakan pelanggaran terhadap substansi amanah tersebut.

Penegasan “Penguasa adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” memberikan landasan bagi kewajiban transparansi dan pertanggungjawaban kebijakan publik. Dalam konteks modern, hal ini terwujud dalam toleransi terhadap kritik, pemimpin wajib membuka ruang kontrol sosial dari masyarakat, serta akuntabilitas anggaran, pengelolaan kekayaan dan aset negara harus ditujukan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya diri atau kelompok.

Struktur hadis yang menyebutkan berbagai lini tanggung jawab—mulai dari pejabat, kepala keluarga, istri, hingga pekerja—menunjukkan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial. Hal ini menguatkan konsep partisipasi politik di mana rakyat bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek yang aktif mengawasi perjalanan pemerintahan.

Di era modern yang kerap diwarnai oleh politik uang, korupsi kebijakan, dan degradasi moral kepemimpinan, pesan hadis Kullukum Ra’in menjadi sangat krusial, diantaranya adalah sebagai pencegahan korupsi kebijakan, pemimpin yang menyandarkan dirinya sebagai mas’ul tidak akan mengeksploitasi jabatannya untuk kepentingan oligarki, serta fikih siyasah menuntut lahirnya pemimpin yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan pelayan kepentingan pribadi.

Sehingga, hadis ini merupakan doktrin fundamental dalam Fikih Siyasah yang merumuskan hakikat kepemimpinan sebagai fungsi pemeliharaan dan pelayanan (khidmat). Akuntabilitas (mas’uliyyah) yang terkandung dalam hadis ini mengikat setiap pemegang kekuasaan untuk senantiasa mendasarkan setiap keputusan politiknya pada kemaslahatan umum. Tanpa adanya kesadaran akan tanggung jawab ini, kepemimpinan akan kehilangan legitimasi etis dan syariahnya.

Penulis : Mumtaz Fikri

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *