Media sosial membuat siapa pun bisa menyampaikan pendapat tanpa melalui redaksi, mimbar, atau parlemen. Tetapi ruang yang terbuka lebar ini juga dipenuhi suara yang direkayasa. Akun anonim bergerak serentak, narasi dipoles untuk menggiring opini, dan kabar bohong menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Pada saat yang sama, warga yang menyampaikan kritik sering khawatir dilaporkan, diserang secara massal, atau dicap musuh. Ruang publik pun menyempit dari dua arah yaitu, dibanjiri kebisingan, sekaligus dibayangi rasa takut. Tulisan ini berargumen bahwa kebebasan berpendapat tidak cukup hanya dijaga dengan membuka akses bicara. Ia memerlukan etika bertutur yang bertanggung jawab dan perlindungan bagi kritik yang jujur, tentunya melalui sumber-sumber yang sudah valid seperti Al-Qur’an, hadis, dan karya para ulama.
Buzzer pada dasarnya adalah penggerak opini, dan promosi jujur yang sah mengenai validnya suatu informasi. Masalah muncul ketika buzzer dipakai untuk menciptakan kesan dukungan atau kebencian yang semu, menyerang pengkritik, atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Praktik ini bisa dilakukan oleh pendukung kekuasaan maupun penentangnya, sehingga persoalannya terletak pada caranya, bukan pada kubunya. Al Qur’an memberikan pegangan yang tegas untuk menyebrkan suatu informasi yang sesuai dengan realitanya, yakni sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.”
Perintah tabayyun ini menjadi dasar etika bermedia verifikasi kepada yang bersangkutan sebelum menyebarkan informasi. Hal ini juga didukung oleh suatu hadist yang tertera didalam kitab Musnad Ad-Darimiy Jilid. 1 Hal. 397, sebagaimana berikut:
أَخْبَرَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنِ ابْنِ عَوْنٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ، قَالَ: إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ، دِينٌ، فَلْيَنْظُرِ الرَّجُلُ، عَمَّنْ يَأْخُذُ دِينَهُ.
Artinya: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka hendaknya seseorang memperhatikan dari siapa ia mengambil agamanya.”
Para ulama hadis mengembangkan ilmu isnad dan jarh wa ta’dil untuk menyaring sumber informasi tersebut, dan ini bisa dibaca sebagai bentuk awal literasi digital dan pengecekan susai fakta. Bukan Cuma dalam segi menyaring informasi tetapi kita juga diperintahkan untuk senantiasa berkata maupun memberikan suatu informasi yang valid, sebagaimana yang tertera didalam kitab Shohih Bukhori Jilid. 5 hal. 2376 sebagai berikut:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
Artinya: “barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia berkata baik atau diam.”
Al Qur’an juga mengingatkan kepada kita bahwa setiap ucapan itu tercatat, sebagaimana yang tertera pada surah al Qaf ayat 18:
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ
Artinya: “Tidak ada suatu kata pun yang terucap, melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).
Prinsip akuntabilitas ini relevan bagi pengguna anonim. Anonimitas boleh melindungi para pelapor dan pengkritik yang rentan, tetapi tidak boleh menjadi tameng untuk menyebarkan fitnah bahkan perundungan massal. Etika bertutur kata memang sangat penting untuk menjaga kualitas percakapan diruang publik, tetapi ia tidak boleh dijadikan dalih untuk membungkam kritik yang jujur dan membangun.
Dalam tradisi Islam, menyampaikan kritik kepada penguasa atau orang yang memiliki jabatan bukanlah hal yang tercela, bahkan protes kepada pemimpin yang tidak adil itu merupakan kewajiban universal, sebagaimana yang tercantum dalam kitab Kanzul Amal fi Sunan Al Aqwal Wa Af’al jilid 3 hal. 64:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Artinya: “Paling utamanya jihad adaalah mengucapkan kalimat yang adil di hadapan pemimpin yang zalim.”
Tentunya protes tersebut dilakukan dengan etika yang santun dalam menasehati serta meluruskan kebijakan pemerintah yang dilandaskan dengan fakta dengan tujuan untuk memperbaiki bukan untuk menjatuhkan bahkan menyebar kebencian. Sebagaimana yang tertera di dalam Al Qur’an Surah Thaha ayat 44:
فَقُوْلَا لَه قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّه يَتَذَكَّرُ اَوْ يَخْشٰى
Artinya: “Berkatalah kalian berdua (Musa dan Harun) kepadanya (Fir‘aun) dengan perkataan yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.”
Ruang publik menjadi sempit ketika kritik yang disampaikan warga tidak dijawab dengan argumen dan data, melainkan dengan serangan terhadap pribadi si pengkritik atau dengan ancaman proses hukum. Dalam situasi seperti itu, orang menjadi enggan bersuara karena takut menanggung akibatnya, sehingga perdebatan yang seharusnya menguji gagasan berubah menjadi ajang saling menjatuhkan. Kekhawatiran ini kerap muncul dalam diskusi tentang aturan hukum yang mengatur pencemaran nama baik, yang dinilai sebagian kalangan berpotensi digunakan untuk membungkam suara yang berbeda. Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa negara dan masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk melindungi warga dari fitnah, kabar bohong, dan ujaran kebencian yang dapat merusak nama baik, menimbulkan kegaduhan, bahkan memicu perpecahan. Karena itu, tantangan utamanya adalah menarik garis batas yang adil dan proporsional: kritik terhadap kebijakan dan kinerja pejabat publik harus dijamin dan dilindungi, sedangkan tuduhan palsu dan kebencian yang tidak berdasar harus dicegah. Prinsip keadilan inilah yang ditegaskan dalam Al Qur’an Surah Al-Maidah ayat 8:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْا ۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Hal ini mengajarkan kepada kita rasa benci terhadap suatu kaum tidak boleh mendorong seseorang untuk tidak bebuat adil, termasuk dalam menyikapi berbagai perdapat maupun kritik dan saran terlebih lagi yang diutarakan oleh masyarakat.
Oleh: Mohammad Amirul Hasan










