Ma'had Aly Nurul Qarnain
Selamat datang di Ma'had Aly Nurul Qarnain, Jember

Welcome to Univet University. It was founded in 1966, and Univet University has grown into one of the leading institutions of higher education.

Quick Contact:
Follow Us:

Welcome to Univet University. It was founded in 1966, and Univet University has grown into one of the leading institutions of higher education.

Quick Contact:
Follow Us:

MBG dalam Timbangan Fikih Siyasah: Antara Kemaslahatan, Amanah, dan Kemudaratan

bnr-arrow-1-1.png

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang mulai dilaksanakan pada 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini diarahkan untuk menyediakan makanan bergizi secara gratis bagi anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui. Secara substantif, MBG tidak sekadar merupakan program pemenuhan pangan, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi persoalan stunting, mendukung kesehatan, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan dan pembelajaran anak.

Namun, implementasi MBG tidak terlepas dari berbagai persoalan, seperti kasus keracunan, distribusi yang belum merata, persoalan kualitas makanan, pengelolaan anggaran, hingga potensi penyalahgunaan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan suatu kebijakan publik tidak cukup diukur dari tujuan yang baik, tetapi juga dari kualitas pelaksanaannya. Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut dapat dianalisis melalui fikih siyasah, khususnya mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mengelola urusan rakyat berdasarkan prinsip kemaslahatan.

Syaikh Abd ar-Rahman Taj menjelaskan bahwa fikih siyasah merupakan ketentuan yang mengatur berbagai urusan negara dalam rangka mengelola kepentingan umat sesuai dengan semangat syariat dan prinsip-prinsip umum syariat, sekalipun tidak terdapat dalil khusus dan terperinci mengenai persoalan tersebut dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian, kebijakan publik merupakan bagian dari ruang ijtihad pemerintahan selama kebijakan tersebut diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam kaidah fikih:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus sesuai dengan maslahat.“

Kaidah ini menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah instrumen untuk memenuhi kepentingan penguasa, melainkan amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat. Dalam konteks MBG, pemerintah berkewajiban memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi kelompok sasaran. Pemenuhan gizi anak dan kelompok rentan, misalnya, memiliki dimensi kemaslahatan karena berkaitan dengan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan pengembangan kualitas manusia.

Selain aspek kesehatan, MBG juga memiliki potensi kemaslahatan ekonomi. Pelibatan petani, peternak, nelayan, UMKM, dan pelaku usaha lokal dalam rantai penyediaan pangan dapat menciptakan perputaran ekonomi di tingkat masyarakat. Pemanfaatan bahan pangan lokal juga dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. Dengan demikian, MBG dapat dipahami sebagai kebijakan yang memiliki dimensi kemaslahatan multidimensional, bukan semata-mata bantuan konsumsi.

Akan tetapi, kemaslahatan tersebut harus diwujudkan melalui tata kelola yang amanah dan adil. Persoalan kualitas makanan, distribusi yang tidak tepat sasaran, pemborosan anggaran, serta lemahnya pengawasan dapat mengurangi bahkan membalikkan tujuan kemaslahatan menjadi kemudaratan. Karena itu, prinsip amanah dan keadilan menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan kebijakan publik. Allah Swt. berfirman:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ ‌أَنْ ‌تُؤَدُّوا ‌الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kepada kalian untuk menyampaikan amanah kepada pemiliknya, apabila kalian menetapkan perkara di antara manusia maka tetapkanlah secara adil.“

Wahbah al-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menjelaskan pentingnya amanah dan keadilan dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat. Dalam konteks MBG, prinsip tersebut menuntut pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat untuk mengelola anggaran secara jujur, transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Pengawasan terhadap pengadaan, distribusi, kandungan gizi, serta keamanan makanan juga harus diperkuat agar kebijakan benar-benar memberikan manfaat dan tidak membahayakan penerima.

Dengan demikian, persoalan dalam implementasi MBG tidak serta-merta menjadi alasan untuk meniadakan tujuan kemaslahatannya. Kaidah fikih menyatakan:

مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ

“Sesuatu yang tidak dapat dicapai seluruhnya, tidak boleh ditinggalkan seluruhnya.“

Kaidah tersebut dapat menjadi dasar untuk melihat MBG secara proporsional. Kekurangan dalam pelaksanaan bukan alasan untuk mengabaikan seluruh tujuan baik kebijakan, tetapi menjadi dorongan untuk melakukan perbaikan. Oleh karena itu, keberlanjutan MBG harus disertai evaluasi, transparansi, pengawasan, ketepatan sasaran, dan jaminan keamanan pangan. Dalam perspektif fikih siyasah, kebijakan publik yang ideal bukan hanya kebijakan yang memiliki tujuan maslahat, melainkan kebijakan yang mampu mengubah tujuan tersebut menjadi kemaslahatan nyata bagi masyarakat sekaligus meminimalkan segala bentuk kemudaratan.

Penulis: Ali Imron

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *