Ma'had Aly Nurul Qarnain
Selamat datang di Ma'had Aly Nurul Qarnain, Jember

Welcome to Univet University. It was founded in 1966, and Univet University has grown into one of the leading institutions of higher education.

Quick Contact:
Follow Us:

Welcome to Univet University. It was founded in 1966, and Univet University has grown into one of the leading institutions of higher education.

Quick Contact:
Follow Us:

Fiqh Siyasah sebagai Pedoman Membangun Tata Kelola Masyarakat yang Berkeadilan

bnr-arrow-1-1.png

Fiqh siyasah merupakan salah satu bagian dari kajian fikih Islam yang membahas persoalan pengaturan kehidupan masyarakat dan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Istilah siyasah secara umum berkaitan dengan pengelolaan, pengaturan, dan kemaslahatan kehidupan manusia. Karena itu, fiqh siyasah tidak hanya berbicara tentang kekuasaan atau pemerintahan, tetapi juga membahas bagaimana kepemimpinan, hukum, kebijakan, dan hubungan sosial diarahkan untuk menciptakan kemaslahatan serta mencegah kerusakan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam Islam, persoalan kepemimpinan memiliki kedudukan penting karena manusia tidak hidup secara individual, tetapi membentuk keluarga, masyarakat, dan negara. Kehidupan bersama membutuhkan aturan, pemimpin, serta mekanisme untuk menyelesaikan persoalan. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” Ayat tersebut memberikan dua prinsip penting dalam tata kelola kehidupan, yaitu amanah dan keadilan.

Amanah berarti kekuasaan dan jabatan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kehormatan, tetapi sebagai tanggung jawab. Seseorang yang memperoleh kedudukan sebagai pemimpin memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Dalam konteks fiqh siyasah, kekuasaan pada hakikatnya merupakan sarana untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan alat untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok.

Rasulullah ﷺ juga memberikan perhatian terhadap persoalan kepemimpinan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan hanya tanggung jawab kepala negara. Guru memimpin peserta didiknya, orang tua memimpin keluarga, dan setiap individu memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Dengan demikian, nilai-nilai fiqh siyasah sebenarnya dapat diterapkan dalam berbagai bentuk kehidupan sosial.

Para ulama memberikan perhatian besar terhadap persoalan politik dan pemerintahan. Imam Al-Mawardi melalui karyanya Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah membahas berbagai persoalan pemerintahan, kepemimpinan, peradilan, dan administrasi negara. Menurut pemikiran Al-Mawardi, keberadaan kepemimpinan diperlukan untuk menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia sehingga kepentingan masyarakat dapat terlindungi. Pemikiran tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan dalam perspektif Islam memiliki fungsi utama dalam menjaga ketertiban dan kemaslahatan masyarakat.

Ibn Taimiyah juga memberikan perhatian terhadap hubungan antara kekuasaan dan kemaslahatan. Dalam Al-Siyasah Al-Syar’iyyah, ia menekankan pentingnya menjalankan kekuasaan berdasarkan amanah dan keadilan. Kekuasaan tidak semata-mata dinilai dari bentuk atau nama sistemnya, tetapi dari sejauh mana ia mampu mewujudkan keadilan dan mencegah kezaliman. Pandangan ini menunjukkan bahwa substansi kebijakan menjadi hal penting dalam menilai tata kelola pemerintahan.

Salah satu konsep penting dalam fiqh siyasah adalah maslahah, yaitu kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syariat. Imam Al-Syathibi dalam kajian maqashid al-syariah menjelaskan pentingnya menjaga kemaslahatan manusia. Secara umum, tujuan syariat berkaitan dengan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Prinsip tersebut dapat menjadi dasar dalam melihat berbagai kebijakan publik. Kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, keamanan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat semestinya diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan kemaslahatan tersebut.

Fiqh siyasah juga menempatkan musyawarah sebagai salah satu prinsip penting dalam kehidupan bersama. Allah Swt. berfirman dalam QS. Asy-Syura ayat 38 bahwa orang-orang beriman menyelesaikan urusan mereka dengan musyawarah. Musyawarah menunjukkan bahwa pengambilan keputusan tidak seharusnya dilakukan secara sewenang-wenang. Pemimpin perlu mendengarkan pendapat, mempertimbangkan berbagai kepentingan, dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang serta kemaslahatan bersama.

Dalam konteks kehidupan modern, fiqh siyasah tetap memiliki relevansi meskipun bentuk pemerintahan dan sistem administrasi negara mengalami perkembangan. Fiqh siyasah tidak harus dipahami sebagai upaya menyalin seluruh bentuk pemerintahan masa lalu, tetapi sebagai kajian terhadap prinsip-prinsip syariat dalam mengelola kehidupan publik. Prinsip keadilan, amanah, musyawarah, persamaan di hadapan hukum, perlindungan terhadap masyarakat, dan kemaslahatan dapat diterapkan dalam berbagai bentuk sistem pemerintahan sesuai dengan konteks masing-masing masyarakat.

Hal yang juga penting dalam fiqh siyasah adalah hubungan antara pemimpin dan masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dan perlindungan, sedangkan pemimpin memiliki kewajiban menjalankan amanahnya. Hubungan tersebut harus dibangun atas dasar tanggung jawab, bukan sekadar hubungan antara pihak yang berkuasa dan pihak yang dikuasai. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menaati aturan yang baik, menjaga ketertiban, serta memberikan nasihat dan kritik secara konstruktif ketika terdapat persoalan dalam kehidupan publik.

Fiqh siyasah juga memberikan pelajaran bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh nilai moral dan hukum. Ketika kekuasaan tidak lagi diarahkan untuk keadilan dan kemaslahatan, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar. Karena itu, pemimpin membutuhkan integritas, ilmu, kemampuan, dan ketakwaan. Begitu pula masyarakat membutuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial agar kehidupan bersama dapat berjalan secara seimbang.

Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip fiqh siyasah sebenarnya dapat dimulai dari lingkungan yang paling dekat. Seorang pemimpin organisasi perlu bersikap amanah, seorang ketua kelas perlu berlaku adil kepada anggotanya, dan seorang kepala keluarga perlu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Dengan demikian, fiqh siyasah tidak hanya menjadi pembahasan akademik mengenai negara dan pemerintahan, tetapi juga menjadi pedoman etika kepemimpinan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, fiqh siyasah mengajarkan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah yang harus digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan. Prinsip amanah, keadilan, musyawarah, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi nilai penting dalam tata kelola kehidupan bersama. Pemikiran Imam Al-Mawardi, Ibn Taimiyah, dan Al-Syathibi menunjukkan bahwa tradisi intelektual Islam memiliki perhatian yang besar terhadap persoalan pemerintahan dan kemaslahatan manusia. Dengan memahami fiqh siyasah secara komprehensif, umat Islam dapat melihat persoalan kepemimpinan dan kehidupan publik secara lebih dewasa. Politik tidak hanya dipahami sebagai perebutan kekuasaan, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab mengatur kehidupan manusia agar tercipta keadilan dan kemaslahatan. Oleh karena itu, fiqh siyasah pada hakikatnya mengajarkan bagaimana kekuasaan dikelola secara amanah, hukum ditegakkan secara adil, dan kebijakan diarahkan untuk sebesar-besarnya kemanfaatan masyarakat.

Oleh: Riana

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *